Menu

Sabtu, 27 September 2025

BUGHAT (Bag. Kesatu)

PENGERTIAN BUGHAT DAN HUKUMNYA DALAM AJARAN ISLAM

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Saudaraku....!

Hari ini Ahad 6 Rabi'ul-Akhir 1447 H /28 September 2025

Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.

Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Mohon ridho dan ikhlasnya, bila dalam penulisannya ada yang terlupakan tolong ditambahkan dan bila ada yang salah tolong dibetulkan.

Hadirin yang dirahmati Allah....

1. Bughat Dalam Perspektif Islam : Memahami Konsep Pemberontakan

Bughat adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan pemberontakan terhadap pemimpin yang sah. Konsep ini muncul dalam pembahasan fiqh siyasah (politik Islam) karena sejak awal sejarah Islam, persoalan ketaatan dan pemberontakan terhadap penguasa selalu menjadi isu penting. Para ulama mendefinisikan bughat sebagai sikap sekelompok orang beriman yang menolak tunduk kepada pemimpin Muslim yang sah tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Dalam Al-Qur’an, dasar hukum bughat dapat ditemukan pada surat Al-Hujurat ayat 9, di mana Allah memerintahkan untuk mendamaikan dua kelompok Muslim yang bertikai. Jika salah satu kelompok tetap membangkang setelah diminta berdamai, maka diperintahkan untuk memeranginya sampai kembali kepada aturan Allah. Ayat ini menjadi dasar penting dalam memahami bahwa bughat bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi sebuah pemberontakan yang berpotensi merusak stabilitas umat.

Allah Subahanahu Wa Ta'ala berfirman

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِۖ فَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝٩

Artinya : Jika ada dua golongan orang-orang mukmin bertikai, damaikanlah keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap (golongan) yang lain, perangilah (golongan) yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), damaikanlah keduanya dengan adil. Bersikaplah adil! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersikap adil. (Al-Hujurat · Ayat 9)

Sejarah Islam mencatat berbagai peristiwa bughat. Salah satunya adalah pemberontakan kelompok Khawarij terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib. Mereka keluar dari barisan kaum Muslimin karena tidak setuju dengan keputusan Yahkim (arbitrase) dalam perang Shiffin. Kelompok ini menjadi contoh klasik bagaimana bughat muncul dari perbedaan politik, namun berujung pada perpecahan dan pertumpahan darah.

Para ulama menekankan bahwa bughat berbeda dengan sekadar menegur atau mengkritik penguasa. Kritik yang disampaikan secara konstruktif adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Bughat terjadi ketika kritik berubah menjadi penolakan total terhadap legitimasi pemimpin, bahkan sampai mengangkat senjata. Karena itu, Islam membedakan antara oposisi sehat dengan pemberontakan destruktif.

Dalam konteks modern, bughat sering dikaitkan dengan gerakan separatis atau pemberontakan bersenjata terhadap negara. Meski sistem pemerintahan tidak sepenuhnya berbasis syariat, prinsip menjaga stabilitas tetap relevan. Islam mengajarkan agar umat lebih mengedepankan musyawarah, dialog, dan jalur damai ketimbang mengangkat senjata yang bisa menimbulkan korban lebih banyak.

Dengan memahami bughat, umat Islam diingatkan untuk menjaga persatuan dan menghindari konflik internal yang bisa dimanfaatkan musuh. Taat kepada pemimpin yang sah, selama tidak memerintahkan kekufuran, menjadi kewajiban demi keberlangsungan kehidupan sosial. Bughat, sebaliknya, hanya akan menimbulkan kerugian besar dan memperlemah umat Islam di hadapan tantangan global.

2. Hukum Bughat Dalam Al Qur’an Dan Hadist

Hukum bughat telah menjadi pembahasan penting dalam khazanah fikih Islam. Para ulama sepakat bahwa bughat, yaitu pemberontakan terhadap pemimpin umat Islam yang sah, hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis, meskipun ada peran dalam penerapannya.

Allah Subahanahu Wa Ta'ala berfirman

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِۖ فَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝٩

Artinya : Jika ada dua golongan orang-orang mukmin bertikai, damaikanlah keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap (golongan) yang lain, perangilah (golongan) yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), damaikanlah keduanya dengan adil. Bersikaplah adil! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersikap adil. (Al-Hujurat · Ayat 9)

Dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 9, Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk mendamaikan dua kelompok yang bertikai. Namun jika salah satunya tetap membangkang, maka diperintahkan untuk diperangi hingga kembali kepada aturan Allah. Ayat ini menjadi dasar bahwa bughat adalah tindakan yang tidak boleh dibiarkan karena mengancam keutuhan umat.

Hadis Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam juga menegaskan larangan pemberontakan kepada pemimpin umat Islam. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang melihat sesuatu dari pemimpinnya yang dibencinya, maka hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya siapa saja yang memisahkan diri dari jamaah satu jengkal, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah.” Hadis ini menekankan bahwa kesabaran lebih diutamakan daripada mengangkat senjata.

Meski demikian, para ulama tetap menyampaikannya. Bughat diperbolehkan bila pemimpin secara nyata melakukan kekufuran yang jelas dan memerintahkan rakyat untuk meninggalkan agama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata, yang ada buktinya dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, syarat ini sangat ketat agar tidak dijadikan alasan pemberontakan yang sebenarnya hanya dilatarbelakangi kepentingan politik.

Dalam fikih, para fuqaha membahas hukum bughat secara detail. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa jika ada sekelompok Muslim yang memberontak, maka pemerintah wajib mengajak mereka berdialog terlebih dahulu. Jika tetap membangkang, barulah dapat diperangi dengan tujuan melumpuhkan pemberontakan, bukan membinasakan mereka.

Di era modern, hukum tetap relevan, meskipun bentuknya bisa berbeda. Pemberontakan terhadap pemerintahan sah dengan alasan politik atau ekonomi tetap tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Jalan damai dan konstitusional adalah cara yang sesuai dengan semangat syariat.

Dengan demikian, hukum bughat jelas haram kecuali dalam kondisi yang sangat khusus. Islam mengutamakan persatuan, stabilitas, dan keadilan, serta menolak kekerasan yang hanya akan menghancurkan kehidupan umat.

Bersambung (Bag. 2).........

Wallahu 'Alam Bishshawab...

Demikian sedikit tulisan yang Allah mudahkan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan juga segenap pembaca.

Barokallah Fikum... Semoga Bermanfaat.

Barakallah ..... semoga bermanfaat

-----------------NB----------------

Saudaraku...!

Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :

Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.

Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa  Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.

Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. 

Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit &  kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.

Yaa Allah... Yaa Robbana...! Ijabahkanlah Do'a-do'a kami, Tiada daya dan upaya kecuali dengan Pertolongan-MU, karena hanya kepada-MU lah tempat Kami bergantung dan tempat Kami memohon Pertolongan.

ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم

آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين

وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ

🙏🙏



Artikel Abah Luky
Edit:  Ndik

#NgajiBareng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar