Menu

Rabu, 17 Juli 2024

PUASA ASYURO

PUASA ASYURO TAPI MASIH MEMILIKI UTANG PUASA WAJIB, BOLEHKAH?

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Saudaraku....!

Hari ini  Kamis 12 Muharam 1446 H /18 Juli 2024

Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.

Saudaraku...!

Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

Saudaraku...!

Muharram merupakan bulan istimewa salah satunya karena terdapat hari Asyura atau 10 Muharram.

Keutamaan berpuasa pada hari Asyura adalah bahwa amalan ini memiliki keistimewaan untuk menghapus dosa-dosa yang telah terjadi dalam setahun sebelumnya. Hal ini dinyatakan dalam salah satu hadits :

وَعَنْ أَبِي فَنَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئل عن صيَامِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السنة الماضية

Artinya : "Dari Abu Qatadah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, 'Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu." (HR Muslim)

Selain itu, puasa yang dikerjakan pada bulan Muharram sendiri termasuk puasa yang utama setelah puasa Ramadhan. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

أَفْضَلُ الصَّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَريضَةِ صَلَاةُ اللَّيْل

Artinya : "Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam." (HR Muslim)

Sebagaimana kita ketahui bahwa keutamaan puasa Asyura 10 Muharram begitu besar.

Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata :

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Artinya  “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Bagaimana bila ada pertanyaannya, "bolehkah melaksanakan Puasa Asyuro sementara kita masih mempunyai Utang Puasa Wajib?. Berikut penjelasan singkatnya.

Harus kita pahami, bahwa dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai menjelang Ramadhan berikutnya. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). 

Ayat tersebut menyatakan, bahwa mengqadha puasa ramadhan harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa.

Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengatakan :

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Artinya : “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4 : 191)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan meng qadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama Muhaqqiqin, Fuqaha dan ulama ahli Ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting Punya Azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8 : 23).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang). 

Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (QS. Al Baqarah : 185).

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."(QS. Al Baqarah : 185).

Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6 : 448).

Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki Utang Puasa (Qadha Puasa Wajib). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya.

Wallahu'alam Bishshowab
Barakallah ..... semoga bermanfaat

-----------------NB----------------

Saudaraku...!

Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :

Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.

Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa  Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.

Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. 

Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit &  kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.

Yaa Allah... Yaa Robbana...! Ijabahkanlah Do'a-do'a kami, Tiada daya dan upaya kecuali dengan Pertolongan-MU, karena hanya kepada-MU lah tempat Kami bergantung dan tempat Kami memohon Pertolongan.

ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم

آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين

وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ

🙏🙏

Sumber : Aplikasi kumpulan tausiah Islam
Penulis : Abah Luki & Ndik
#NgajiBareng 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar