QADHA
SALAT YANG DITINGGALKAN BERTAHUN-TAHUN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Saudaraku....!
Hari ini Kamis 29 Muharam 1447 H /24 Juli 2025
Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.
Saudaraku...!
Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Mohon ridho dan ikhlasnya, bila dalam penulisannya ada yang terlupakan tolong ditambahkan dan bila ada yang salah tolong dibetulkan.
Hadirin yang dirahmati Allah....
Tentang hukum mengqadha salat yang ditinggal di masa lalu,
Ringkasnya, ada dua pendapat:
1. Wajib qadha, ini pendapat mayoritas ulama dan mazhab. Tidak ada yang bisa menutupinya kecuali dengan mengqadha salat tersebut, sebab itu kewajiban.
Sebagaimana hadits: Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}
"Barang siapa yang LUPA dari salatnya maka hendaknya dia salat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu "(Allah berfirman: “Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.”). [HR. Bukhari No. 597]
Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Mereka menceritakan kepada Nabi ﷺ bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari salat. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian LUPA atau tertidur maka salatlah ketika kalian ingat (sadar).” [HR. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih]
Jika karena lupa atau tertidur saja wajib qadha, apalagi yang disengaja, maka lebih layak lagi untuk qadha.
Caranya adalah dengan menghitung sesuai dugaan terkuat berapa salat yang ditinggalkan lalu qadha-lah saat ini, walau dilakukan di waktu-waktu terlarang salat.
2. Tidak wajib qadha, ini pendapat mazhab Zhahiri seperti Imam Ibnu Hazm, lalu Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim.
Menurut mereka yang wajib adalah bertaubat nashuha, banyak berbuat baik, banyak salat sunah, dan sedekah. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
شرع التطوع ليكون جبرا لما عسى أن يكون قد وقع في الفرائض من نقص، ولما في الصلاة من فضيلة ليست لسائر العبادات.
Disyariatkannya salat sunah adalah untuk jabran (menambal) kekurangan yang mungkin terdapat pada salat-salat fardu, lantaran pada salat terdapat berbagai keutamaan yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah lainnya. (Fiqhus Sunnah, 1/181).
Dalilnya adalah, dari Huraits bin Al Qabishah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
Sesungguhnya pada hari kiamat nanti yang pertama kali dihitung dari amal seorang hamba adalah salatnya, jika bagus salatnya. maka dia telah beruntung dan selamat. Jika buruk maka dia telah merugi dan menyesal. Jika salat wajibnya ada kekurangan maka Allah Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah? Hendaknya disempurnakan kekurangan salat wajibnya itu dengannya. Kemudian diperhitungkan semua amalnya dengan cara demikian. [HR. At Tirmidzi No. 413, katanya: hasan]
Bagi muqallid atau al ‘amiy (orang awam) tidak masalah baginya taqlid salah satu pendapat ini, jika ingin mengambil kehati-hatian silakan baginya mengikuti pendapat mayoritas ulama. Demikian. Wallahu A’lam.
Demikian sedikit tulisan yang Allah mudahkan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi penulis dan juga segenap pembaca.
Wallahu'alam Bishshowab
Barakallah ..... semoga bermanfaat
Oleh: Farid Nu'man Hasan, SS., M.Sos.
-----------------NB----------------
Saudaraku...!
Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :
Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.
Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.
Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit & kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.
ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم
آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين
وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
🙏🙏
Artikel Abah Luky
Edit: Ndik
#NgajiBareng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar