Menu

Rabu, 15 Mei 2024

PENGGUGUR PAHALA

GHIBAH (MENGGUNJING)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Saudaraku....!

Hari ini  Kamos 8 Dzulqaidah 1445 H /16 Mei 2024

Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.

Saudaraku...!

Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

Saudaraku...!

Apa itu ghibah? Ghibah atau menggunjing adalah membicarakan orang lain yang orang yang kita bicarakan itu tidak ada di sisinya dengan suatu perkataan yang apabila ia mendengarnya maka membuatnya ia tidak suka. Dalam sebuah hadits riwayat imam Muslim dari jalan sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika apa yang kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan suatu kedustaan)” [HR Muslim : 4690].

Haramnya Menghibah:

Masalah ghibah kelihatannya adalah masalah yang sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan seseorang. Apalagi kalau yang dighibah adalah saudara Muslim kamu sendiri yang mana kehormatan seoarang muslim sangat dijaga. Rasululloh SAW bersabda :

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, (dan juga kehormatan kalian) semua itu adalah haram atas kalian sebagaimana kesucian hari kalian ini (hari ‘Arafah), pada bulan kalian ini dan di negeri kalian yang suci ini.”

Mengenai hukum haramnya ghibah, dalilnya sudah sangat jelas sekali baik yang terdapat dalam Al-Qur’an, hadist Nabi dan kesepakatan kaum muslimin sendiri. Men-ghibah adalah perbuatan kemungkaran yang sangat besar yang sangat diharamkan, bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala ;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Artunya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang..” (Q.S.Al Hujurat : 12)

Penggugur pahala amal

Murtad

Seseorang yang di pagihari beriman, bisa jadi menjadi kafir di sore hari, begitupun sebaliknya, seseorang yang dipagi hari masih dalam kekafiran, tiba-tiba menjadi muslim di sore hari. murtadnya seseorang dan masuknya seseorang kedalam agama islam banyak kita jumpai disekeliling kita, bahkan ada yang bolak balik keluar masuk islam. Yang jadi permasalahan, bagaimana status amal yang telah ia pupuk ketika dalam keadaan islam? Apakah dengan kemurtadanya menggugurkan segala amal sehingga ia harus mulai dari “nol” ketika suatu saat ia bertaubat? Atau ia masih dapat menuai hasil dari apa yang telah ia kerjakan sebelum murtad?

Alloh subhannahu wa ta’ala berfirman :

وَ........وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya : "…,,,,,,,,Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." [Al-Baqoroh :217]

Ayat ini mengindikiasikan bahwa amalan orang murtad itu gugur, akan tetapi para ulama’ berbeda pendapat, apakah amalan itu gugur dengan murtad itu sendiri, atau gugurnya amal jika kemurtadannya berlanjut sampai mati?

Pendapat pertama adalah pendapatnya Imam malik dan Abu Hanifah yang mengatakan bahwa status amalan orang murtad gugur karena kemurtadannya.[1]

Menurut hanafiyah, murtad dapat menggugurkan seluruh amal sholeh yang telah ia lakukan ketika masih islam, jika suatu saat ia bertaubat diwaktu sholat yang telah ia kerjakan, maka ia wajib melaksanakannya untuk kali kedua, walaupun sebenarnya ia sudah melaksanakannya. Begitu juga haji, ia harus mengulang haji yang pernah ia lakukan sebelum murtad, tapi perlu digaris bawahi, tidak selamanya gugurnya gugurnya pahala menandakan amalnya juga gugur, sebagaimana seseorang yang sholat di sebuah tempat tanpa seizin pemiliknya, walaupun sholatnya sah dan tidak perlu mengqodho’ tapi dia tidak mendapat pahala menurut mayoritas ulama’.[2]

Pendapat kedua adalah pendapat imam syafi’I, beliau berpendapat bahwa status amal seseorang akan gugur jika kemurtadannya berlanjut sampai mati.[3]

Hal ini juga selaras dengan apa yang dikatakan oleh sayyid sabiq, beliau berkata bahwa barang siapa yang murtad, dan kemurtadannya berlanjut sampai mati, maka seluruh amalnya gugur dan dia termasuk penduduk neraka, kekal didalamnya.[4]

Begitu pula keterangan dari ulama’ kuwait, bahwa barangsiapa yang murtad hingga mati, maka seluruh amalnya akan gugur sebagaimana yang tercantum dalam surat Al Baqoroh:217 [5]

Hujjah pendapat pertama :

"dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi.”[QS. Az-zumar 65]

Ayat ini menunjukan bahwa amalan orang yang musyrik akan gugur, tanpa ada spesifikasi lain seperti “mati dalam keadaan kafir” dsb.

Hujjah pendapat kedua :

“lalu dia mati dalam kekafiran” (Al-Baqoroh :217)

Alloh subhannahu wa ta’ala memberikan kriteria tambahan bagi orang yang murtad dengan “mati dalam keadaan kafir”, sehingga jika suatu saat ia bertaubat, maka amalnya yang telah lalu tidak gugur, serta dia tidak akan kekal di neraka.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka perbedaan pendapat juga terjadi dalam masalah haji.

Menurut imam Malik dan Abu Hanifah, seseorang yang sudah pernah haji kemudian murtad, maka status hajinya gugur sehingga ia harus mengulangnya[6]. Adapun menurut imam syafi’I ia tidak perlu mengulang hajinya karena ia sudah pernah haji dimasa lalu. [7]

Muhammad Aly As-Shobuni berkata : berdasarkan dhohir ayat diatas, menunjukan bahwa kemurtadan akan menhapus amal secara mutlaq, sehingga yang lebih rojih menurut saya adalah pendapat malikiyah dan hanafiyah[8]. wallohu a’lam

FOOTNOTE

[1] Tafsir ayatul ahkam, Muhammad ‘aly as-shobuni hal 187

[2] Kitabul Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah, Abdurrohman Al Jaziri jilid 5/386.

[3] Fiqhul Islami Wa Adilatuhu DR Wahba’ Az Zuhaili jilid 2/127

[4] Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq jilid 2/385.

[5] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah AL Kuwaitiyah juz 13/235 (maktabah syamilah ver.3.31)

[6] Hal ini senada dengan apa yang telah ditulis oleh DR.Abdul majid bin salim bin abdulloh Al-Misyjy “Murtad menggugurkan seluruh amal baiknya, seperti sholat, shoum, zakat dan haji, termasuk didalamnya ibadah haji, jika sebelum murtad ia pernah berhaji, maka haji tersebut gugur akibat kemurtadannya, sehingga ia harus mengulangnya setelah bertaubat, pun jika ia pernah bernadzar atau bersumpah sebelum murtad, maka ketika ia kembali kepada islam, ia tidak berkewajiban membayar kafarot. (manhaju ibn taymiyah fi mas’alati takfir juz 1/30)

[7] Fiqhul Islami Wa Adilatuhu, DR. Wahba’ Az Zuhaili Jilid 2/128,

[8] Tafsir ayatul ahkam, Muhammad ‘aly as-shobuni hal 188

Wallahu'alam Bishshowab
Barakallah ..... semoga bermanfaat

Saudaraku...!

Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :

Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.

Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa  Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.

Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. 

Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit &  kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.

Yaa Allah... Yaa Robbana...! Ijabahkanlah Do'a-do'a kami, Tiada daya dan upaya kecuali dengan Pertolongan-MU, karena hanya kepada-MU lah tempat Kami bergantung dan tempat Kami memohon Pertolongan.

ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم

آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين

وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ

🙏🙏

Sumber : Aplikasi kumpulan tausiah islam
#NgajiBareng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar