ANTARA NADZAR TAUHID, SYIRIK, MAKSIAT DAN MAKRUH
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْــــــــــمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Saudaraku....!
Hari ini Ahad 11 Syafar 1448 H /26 Juli 2026
Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.
Saudaraku...!
Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
Hadirin yang dirahmati Allah....
Nazar adalah janji untuk melakukan ibadah kepada Allah. Hukumnya diklasifikasikan menjadi nazar tauhid (ketaatan), syirik (ditujukan kepada selain Allah), maksiat (janji berbuat dosa), dan makruh (bersyarat karena sifat bakhil). Masing-masing memiliki aturan dan konsekuensi pelaksanaan yang berbeda dalam Islam.
Definisi nadzar
Definisi nadzar yaitu seseorang
mengharuskan kepada dirinya sendiri sesuatu yang hukum asalnya tidak wajib
baginya, baik secara mutlaq (tanpa syarat) maupun muqoyyad (bersyarat).
– Contoh nadzar mutlaq (tanpa
syarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah
semata.”
– Contoh nadzar muqoyyad (bersyarat)
misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata
jika saya sembuh dari sakit.”
Perbedaan antara ibadah nadzar dan
ibadah penunaian nadzar
Ibadah nadzar adalah ucapan seseorang ketika
bernadzar. Misalnya, saya bernadzar menghatamkan Alquran untuk Allah semata
jika saya sembuh dari sakit.
Ibadah penunaian nadzar dalam kasus di atas adalah
menghatamkan Alquran ketika ia sembuh, dengan niat menunaikan nadzar tersebut.
Ibadah nadzar, baik jenis mutlaq maupun muqoyyad, wajib
dipersembahkan kepada Allah semata.
Demikian pula ibadah penunaian
nadzar, baik jenis penunaian nadzar mutlaq maupun muqoyyad, wajib
dipersembahkan kepada Allah semata.
Ibadah nadzar dan ibadah penunaian
nadzar yang dipersembahkan kepada Allah semata merupakan ibadah
tauhid. Sedangkan jika keduanya dipersembahkan kepada selain-Nya, merupakan
ibadah syirik.
Kapan nadzar dikatakan ibadah, makruh,
ataupun syirik?
Pertama, nadzar mutlaq yang
bernilai ibadah tauhid adalah jika bernadzar untuk Allah semata.
Contoh: “Saya bernadzar
menunaikan salat malam untuk Allah semata.”
Sedangkan nadzar mutlaq yang
termasuk syirik apabila bernadzar untuk mayyit, jin penunggu/penguasa pantai
selatan, wali/kyai fulan yang sudah meninggal dunia, dan bentuk yang ditujukan
kepada selain Allah, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri)
kepada hal tersebut.
Contoh: “Saya bernadzar
menyembelih sapi untuk jin desa ini.”
Kedua, penunaian nadzar mutlaq (tanpa
syarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.
Adapun bentuk penunaian nadzar mutlaq untuk
jin, malaikat, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya adalah syirik.
Ketiga, penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat)
untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.
Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk
sunan fulan (mayyit), Ali bin Abi Tholib, nabi, dan bentuk selain Allah
lainnya, merupakan syirik.
Keempat, adapun untuk nadzar muqoyyad,
maka hukumnya makruh, ditinjau dari sisi keyakinan dan pensyaratan,
bukan ditinjau dari sisi asal ibadah nadzar.
Namun jika ditinjau dari sisi asal
ibadah, maka
nadzar muqoyyad itu ibadah yang harus dipersembahkan untuk
Allah semata. Adapun nadzar muqoyyad bentuk yang syirik adalah
dipersembahkan untuk selain Allah.
Perbedaan nadzar syirik dengan nadzar
maksiat
Jika dilihat dari beberapa sudut
pandang, perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiat dapat ditinjau sebagai
berikut:
Berdasarkan tujuan
– Nadzar syirik adalah nadzar yang
dipersembahkan untuk selain Allah. Tujuannya ber-taqarrub dan
beribadah kepada selain Allah. Maka ini syirik besar.
– Nadzar maksiat adalah nadzar untuk
Allah, namun isi nadzarnya maksiat.
Berdasarkan lafaz
– Contoh lafaz nadzar syirik misalnya, “Saya
bernadzar puasa untuk penghuni kubur ini.”
– Contoh lafaz nadzar maksiat misalnya,
“Saya bernadzar kepada Allah akan pesta miras jika lulus ujian.”
Berdasarkan keabsahan
– Nadzar maksiat itu sah, tapi tidak
boleh dilaksanakan. Pelakunya wajib bertaubat dan menebus kaffarah.
– Nadzar syirik besar itu tidak sah dan
tidak ada kewajiban kaffarah. Hanya saja pelakunya murtad dan
wajib taubat darinya.
Berdasarkan jenis dosanya
– Nadzar syirik adalah jenis dosa yang
mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu termasuk syirik besar.
– Nadzar maksiat adalah jenis dosa yang
tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu bukan termasuk syirik besar.
Dalil-dalil tentang nadzar dan memenuhi
nadzar
Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam kitabnya Kitab Tauhid. Dalam bab tersebut menunjukkan bahwa nadzar dan memenuhi nadzar merupakan bentuk ibadah. Beliau menyebutkan 3 dalil dalam bab tersebut, yakni:
Dalil pertama, QS. Al-Insan ayat 7
Untuk memahami ayat ke-7 ini, perlu
mengetahui sebagian ayat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ
الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang
yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya
adalah air kafur” (QS. Al-Insan: 5).
عَيْنًا
يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا
Artinya : “(yaitu) mata air (dalam
surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat
mengalirkannya dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Insan: 6).
يُوفُونَ
بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Artinya : “Mereka menunaikan nazar
dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS.
Al-Insan: 7).
Pada Al-Insan ayat 5 sampai dengan 7
menyebutkan pujian terhadap orang-orang yang berbuat kebajikan.
Pujian Allah kepada mereka salah satunya
disebabkan karena mereka memenuhi nadzar. Hal ini menunjukkan memenuhi nadzar
adalah ibadah. Wasilah (sarana) kepada suatu ibadah merupakan ibadah. Sehingga
wasilah memenuhi nadzar juga termasuk ibadah. Sehingga seseorang telah
melakukan kesyirikan apabila dia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah.
Sedangkan seseorang dikatakan ibadah dan mentauhidkan Allah apabila dia
bernadzar dan dipersembahkan untuk Allah semata.
Kesimpulan: baik nadzar maupun memenuhi nadzar, maka
keduanya adalah ibadah.
Dalil kedua, QS. Al Baqarah ayat 270
وَمَا
أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ
يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa
saja yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Tidak ada
seorang penolong pun bagi orang-orang yang berbuat zalim” (QS. Al-Baqarah: 270).
Pada ayat ini Allah Ta’ala mengorelasikan
antara nadzar dengan ilmu-Nya. Maksud dari ayat ini adalah Allah akan
memberikan jazaa’ (pahala) yang telah Allah janjikan kepada
hamba-Nya yang bernadzar karena Allah mengetahui nadzar hamba-Nya. Tidaklah
sesuatu dijanjikan pahala bagi pelakunya, kecuali sesuatu itu termasuk ibadah.
Dimana jika ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka termasuk
syirik.
Kesimpulan: nadzar itu ibadah. Dikatakan tauhid jika
seseorang bernadzar untuk Allah. Sedangkan dikatakan syirik apabila bernadzar
untuk selain Allah.
Dalil ketiga, hadis Aisyah Radhiyallahu
‘anha
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
«من نذر أن يطيع الله، فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله، فلا يعصه»
Artinya : “Barangsiapa yang bernadzar
untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya. Dan barangsiapa yang
bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat
kepadanya” (HR. Bukhari).
Alasan pendalilannya ada dua, yaitu:
1. Jika nadzar tersebut berisikan
ketaatan, maka statusnya disebutkan pelakunya mentaati Allah. Hal ini artinya
nadzar adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah.
2. Nadzar yang berisikan kemaksiatan
tidak boleh dipenuhi (dan dalam fikih diwajibkan bagi orang yang bernadzar
maksiat untuk menebus kaffarah yamiin/ sumpah). Hal ini menunjukkan
asal perbuatan nadzar itu sah dengan bukti pelaku tersebut disuruh menebus
sumpahnya.
Tidak boleh sebuah amal dalam syariat dikatakan sah kecuali dia merupakan ibadah. Sehingga dari sisi ini nadzar itu ibadah. Jika ia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.
Wallahu'alam Bishshowab
Demikian sedikit tulisan yang Allah mudahkan bagi kami untuk menyusunnya, semoga Allah berikan kita taufik untuk mengamalkannya. dan bermanfaat bagi penulis dan juga segenap pembaca.
Barakallah ..... semoga bermanfaat
-----------------NB----------------
Saudaraku...!
Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :
Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.
Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.
Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit & kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.
ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم
آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين
وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
🙏🙏
Artikel: Muslim.or.id
Editing: Ndik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar