MENJUAL AYAT ALLAH DENGAN HARGA MURAH, APA MAKSUDNYA?
Oleh : Dr. Muhammad Abduh Tuasikal MSc
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Saudaraku....!
Hari ini Kamis 24 Dzulqaidah 1446 H /22 Mei 2025
Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.
Saudaraku...!
Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Mohon ridho dan ikhlasnya, bila dalam penulisannya ada yang terlupakan tolong ditambahkan dan bila ada yang salah tolong dibetulkan.
Hadirin yang dirahmati Allah....
Apakah
benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa
ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele?
Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?
Allah
Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan
ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah
dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali
oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka.
1.
Larangan kepada Bani Israil
Allah
Ta’ala berfirman:
وَآمِنُوا۟
بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ
ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ
“Dan
berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan
apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama
kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang
rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41)
2.
Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu
فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79)
3.
Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran
إِنَّ ٱلَّذِينَ
يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا
ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ
ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya
orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab
dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan
ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka
pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat
pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)
Dalam
Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah
dengan harga murah
:قوله تعالى:
وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا
“Dan
janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.”
Dalam
ayat ini terdapat empat pembahasan:
Pertama:
Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari
firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…”
Allah
melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil
imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan
hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok
ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya.
Dikatakan
pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji
tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu.Ada juga yang mengatakan bahwa para
pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal
itu. Dalam kitab mereka tertulis,
يَا ٱبْنَ
آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا
“Wahai
anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara
cuma-cuma,” yakni
secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah.
Pendapat
lainnya: maksud dari
larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak
menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk
mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah
nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun
sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari
kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.”
Makna
ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa
atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari
meninggalkan haji.”
Aku
(Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani
Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa.
Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau
menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu
yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam
kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Telah
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَعَلَّمَ
عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا
لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ،
يَعْنِي رِيحَهَا.
“Barang
siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah
Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia
tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)
1.
Menukar kebenaran dengan suap
Tafsir
pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang
kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi.
Contoh:
Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi
diterima penguasa atau masyarakat luas.
2.
Mengandalkan penghasilan tetap dari agama
Ada
pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena
status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas
mengajar bila tidak dibayar.Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu
jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor.
3.
Mengajar agama hanya dengan bayaran
Menurut
Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama
sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut:
“Wahai
anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara
gratis.”
Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau
pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau
keikhlasan.
4.
Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit
Pendapat
lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala
kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah
demi dunia tersebut.
Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau
menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.
Jawabannya:
Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan
syarat untuk menyampaikan ilmu.
Dalil
1: Upah atas Al-Qur’an
adalah yang paling layakDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَقَّ
مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya
yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari
no. 5737)
Artinya,
mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan
selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama.
Dalil
2: Hafalan Al-Qur’an
Sah Menjadi Mahar
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa
hafalan Al-Qur’an,
قَدْ زَوَّجْتُكَهَا
بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
“Aku
telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.”
(HR. Bukhari no. 5029)
Jika
hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam
bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi
apresiasi materi.
Yang
dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau
menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang
mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat
imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.”
Menarik
biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan
jika:
1. Memang
ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat
bantu, dll).
2.
Ada
nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas
layanan.
3.
Peserta
tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas
terbuka).
Yang
tidak boleh:
Menjadikan
ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau
menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah.
Jadi,
tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena
konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu,
tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.Jawabannya: Upah itu boleh,
bahkan disepakati ulama.
Imam
Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para
ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran
Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak
masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar.
Beliau
juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa
sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang
semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat.
Maka,
pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar
ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan
pemahaman syariat kepada umat.
Upah
dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan
komersialisasi ayat-ayat Allah.
Apa
Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang DibenarkanTidak. Menerima gaji
tidak otomatis berarti tidak ikhlas.Ikhlas adalah urusan niat dalam hati
Mengajar
karena mengharap ridha Allah.
Gaji
atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu,
tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah
(karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan.
Yang
salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi
uang.Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap
berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara
lahir dan batin.
pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal
Wallahu'alam Bishshowab
Barakallah ..... semoga bermanfaat
@ Pesantren Darush Sholihin Artikel www.rumaysho.com
Tags
Adab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam
-----------------NB----------------
Saudaraku...!
Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :
Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.
Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.
Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit & kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.
ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم
آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين
وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
🙏🙏
Sumber : Aplikasi kumpulan tausiah Islam
@ Pesantren Darush Sholihin Artikel www.rumaysho.com
Edit: Ndik
#NgajiBareng

Tidak ada komentar:
Posting Komentar