بِسْــــــــــمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Saudaraku....!
Hari ini Selasa 25 Rabi'ul-Akhir 1448 H /6 Oktober 2026
Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.
Saudaraku...!
Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
Hadirin yang dirahmati Allah....
Keluarga
yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan
mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat
mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh
memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam,
إن
الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث
“Sesungguhnya
Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk
ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).
Namun,
wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang
lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian
ahli fikih menambahkan dua syarat:
Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat
mereka layak memberikan kerelaan.
Maksudnya
layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak
terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai
orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan
harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.
Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah
wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).
Dalil
kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari
kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا
وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة
“Tidak
boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan
(merelakan)” (HR. Daruqutni).
Hadis
ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu
‘anhuma,
لا
تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة
“Tidak
boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain
merelakannya.”
Kerelaan
terjadi dari sebagian ahli waris saja?
Jika
kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat
mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu
Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,
وإن
وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض, نفذ في نصيب من أجاز دون من
لم يجز
“Jika
seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui
oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat
persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli
waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).
Ibnu
Qudamah Rahimahullah melanjutkan,
فإن
أجاز بعضهم بعض الوصية, وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك
“Jika
sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui
semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat
(dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).
Kami
perjelas dengan contoh berikut ini:
Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:
- Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.
- Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.
Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.
- Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.
Jadi
begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah.
Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya
berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2
saudara/i-nya yang setuju.
Demikian, semoga dapat mencerahkan.
Wallahu'alam Bishshowab
Demikian sedikit tulisan yang Allah mudahkan bagi kami untuk menyusunnya, semoga Allah berikan kita taufik untuk mengamalkannya. dan bermanfaat bagi penulis dan juga segenap pembaca.
Barakallah ..... semoga bermanfaat
-----------------NB----------------
Saudaraku...!
Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :
Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.
Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.
Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit & kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.
ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم
آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين
وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
🙏🙏
Sumber Artikel: Muslim.or.id
Editing: Ndik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar