بِسْــــــــــمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Saudaraku....!
Hari ini Rabu 26 Rabi'ul-Akhir 1448 H /7 Oktober 2026
Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.
Saudaraku...!
Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
Hadirin yang dirahmati Allah....
ANCAMAN
TERHADAP PEMBAGIAN WARIS YANG MENYELISIHI SYARI’AT
Hukum
waris pada jaman jahiliyyah
Pada
jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta
warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir
menunggang kuda dan memainkan senjata.
Lalu
datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah
tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak
dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 7)
Berbeda
180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman
dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu
mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama
dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi
manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat
dalam hukum waris.
Baca
Juga: Hartaku
Untuk Surgaku
Padahal,
Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian
seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS.
An-Nisa’ [4]: 11)
Juga
dalam firman-Nya,
وَإِنْ
كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Dan
jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka
bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.
Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)
Oleh
karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak
tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman
dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan
haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang
bodoh pada jaman ini.
Pembagian
hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmah
Sebagian
orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum
Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum
waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias
gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya.
Kalau
mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum
waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya.
Hal
ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum
waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan
firman-Nya,
فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
”Ini
adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)
Dalam
ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat
Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu
(Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).
Maksudnya,
karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui
apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan
sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah
ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya.
Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.
Seandainya
pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau
hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan
kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru
akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah
Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka
dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah
menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala
juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk
menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan
hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal.
51-57)
Oleh
karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling
baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum
jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,
أَفَحُكْمَ
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah
hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)
Maka,
renungkanlah wahai para pencari kebenaran.
Ancaman
terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisan
Melaksanakan
ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah
sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip
sebelumnya,
فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
”Ini
adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)
Allah
Ta’ala juga berfirman,
وَصِيَّةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“(Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan
Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)
Oleh
karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan
dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,
تِلْكَ
حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ
تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا
وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“(Hukum-hukum
tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah
dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di
dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan
yang besar.
Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka,
sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS.
An-Nisa’ [4]: 13-14)
Asy-Syaukani
rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,
وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ:
تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا
تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ
عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ
“Isyarat
dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat
sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala
menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh
dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian
harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan
oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke
dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1:
501)
Kemudian
beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
مَنْ فَرَّ
مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa
yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya
dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]
Barangsiapa
yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh
syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak
berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh
harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia
menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris,
sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang
bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari
bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka
selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia.
(Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiy, hal. 335) [2]
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.Or.Id
Wallahu'alam Bishshowab
Demikian sedikit tulisan yang Allah mudahkan bagi kami untuk menyusunnya, semoga Allah berikan kita taufik untuk mengamalkannya. dan bermanfaat bagi penulis dan juga segenap pembaca.
Barakallah ..... semoga bermanfaat
-----------------NB----------------
Saudaraku...!
Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :
Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.
Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.
Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit & kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.
ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم
آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين
وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
🙏🙏
Editing: Ndik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar