Menu

Rabu, 31 Januari 2024

HUKUM PENCANTUMAN NAMA

HUKUM PENCANTUMAN NAMA SUAMI DI BELAKANG NAMA ISTRI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

سْــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــمِ

Saudaraku....!

Hari ini Kamis, 20 Rajab  1445 H /1 Februari 2024

Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.

Saudaraku...!

Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

Saudaraku...!

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa lazimnya nama yang dicantumkan di belakang nama seseorang adalah orang tuanya, terutama bapak kandung yang bersangkutan. Pencantuman itu adakalanya dibubuhi dengan “bin”, “binti”, atau tanpa itu semua. Nama anak itu digandeng langsung dengan nama orang tuanya. Ada juga yang menyandingkan namanya dengan nama kedua orang tuanya sekaligus seperti Abdullah bin Ubay bin Salul.

قوله على ابن أبي وكان رئيس الخزرج وينسب لأيبه وأمه. فأبوه أبي وأمه سلول. وكان اسمه عبد الله اهـ شيخنا

Artinya : “(Abdullah bin Ubay bin Salul) bin Ubay adalah pemuka Khazraj. Ia dinisbahkan kepada bapak dan ibunya. Bapaknya bernama Ubay. Ibunya bernama Salul. Namanya sendiri adalah Abdullah sebagai keterangan guru kami,” (Lihat Syekh Sulaiman Umar Al-Jamal, Al-Futuhatul Ilahiyah bi Taudhihi Tafsiril Jalalain lid Daqa’iqil Khafiyyah, Beirut, Darul Fikr, 2003 M/1423 H, juz III halaman 302).

Pencantuman nama orang tua di belakang nama anak biasanya dipakai untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya pencantuman nama itu dimaksudkan untuk penegasan nasab atau hubungan biologis. Karenanya pencantuman nama orang lain yang bukan orang tua kandung di belakang nama seseorang terhitung aib yang sangat tercela dalam Islam seperti disebutkan Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam berikut ini :

عن أبي ذر رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر

Artinya : “Dari Abu Dzar, ia mendengar Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,’” (HR Bukhori)

Penjelasan hadits di atas diulas oleh Badruddin Al-Aini dalam ‘Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari berikut ini :

ويروي إلى غير أبيه قوله وهو يعلمه جملة حالية أي والحال أنه يعلم أنه غير أبيه وإنما قيد بذلك لأن الإثم يتبع العلم وفي بعض النسخ إلا كفر بالله ولم تقع هذه اللفظة في رواية مسلم ولا في غير رواية أبي ذر فالوجه على عدم هذه اللفظة أن المراد بالكفر كفران النعمة أو لا يراد ظاهر اللفظ وإنما المراد المبالغة في الزجر والتوبيخ أو المراد أنه فعل فعلا يشبه فعل أهل الكفر

Artinya : “(Kepada selain bapaknya) dan (dengan sengaja) kalimat hal atau penunjuk waktu kekinian. Artinya ia saat itu sadar bahwa nama penisbahan di belakang namanya itu bukanlah bapaknya. Penisbahan itu dikaitkan dengan kesengajaan karena kesalahan dianggap dosa ketika dilakukan dengan sengaja. Sebagian naskah menyebut, ‘kufur kepada Allah’ yang mana hal ini tidak terdapat dalam riwayat Muslim. Dan tidak ada pada riwayat selain Abu Dzar. Tidak adanya penyebutan ‘kufur kepada Allah’ bisa jadi dipahami sebagai kufur nikmat atau maksudnya tidak seperti yang tertera secara harfiah. Tetapi maksudnya adalah penegasan larangan dan aib atas penisbahan seseorang kepada orang lain yang bukan bapak kandungnya. Hadits itu juga bisa dipahami bahwa penisbahan itu merupakan perilaku yang serupa dengan perbuatan orang kafir,” (Lihat Badruddin Al-Aini, ‘Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, juz 24, halaman 35).

Dalil lain yang diangkat sebagai pengharaman penisbahan nama orang lain adalah Surat Al-Ahzab ayat 5 :

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ الله

Artinya : “Kaitkan panggilan mereka (anak-anak angkat) itu dengan nama orang tua kandung mereka. Itu lebih adil statusnya di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab : 5)

Ada baiknya kita lihat keterangan singkat Syekh Wahbah Az-Zuhayli perihal ayat ini dalam tafsirnya berikut ini :

انسبوا الأبناء لآبائهم الحقيقيين الذين هم من أصلابهم لا للذين تبنوهم فنسب الابن لأبيه الأصيل هو أعدل حكما

Artinya : “Nisbahkanlah anak-anak (angkat) itu kepada bapak mereka yang sebenarnya di mana mereka adalah orang tua kandung mereka, bukan kepada orang tua angkat mereka. penisbahan anak kepada bapak kandung itu lebih adil statusnya,” (Lihat Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsirul Wajiz ala Hamisyil Qaur’anil Azhim, Damaskus, Darul Fikr, cetakan kedua 1416 H/ 1996 M, halaman 419).

Namun begitu, penjelasan Sayyid Al-Alusi berikut ini sedikit banyak menjawab masalah yang ditanyakan. Menurutnya, penisbahan nama secara biologis kepada selain orang tua itu dilarang kalau memang dilakukan secara sengaja.

وظاهر الآية حرمة تعمد دعوة الإنسان لغير أبيه ، ولعل ذلك فيما إذا كانت الدعوة على الوجه الذي كان في الجاهلية ، وأما إذا لم تكن كذلك كما يقول الكبير للصغير على سبيل التحنن والشفقة يا ابني وكثيراً ما يقع ذلك فالظاهر عدم الحرمة

Artinya : “Secara lahiriyah, ayat ini mengharamkan dengan sengaja penyebutan nisbah seseorang kepada selain bapaknya. Bisa jadi keharaman itu karena penyebutan nama dilakukan seperti tradisi masyarakat Jahiliyah. Sedangkan panggilan yang berbeda dengan konsep penyebutan nama dalam Jahiliyah seperti bentuk panggilan orang dewasa kepada mereka yang lebih muda dengan sapaan ‘Anakku’ dan banyak sapaan kasih-sayang dan ramah-bersahabat serupa itu, secara lahiriyah tidaklah haram,” (Lihat Sayyid Mahmud Al-Alusi, Ruhul Ma‘ani, Beirut, Daru Ihya’it Turatsil Arabi, tanpa tahun, juz 21, halaman 149).

Berangkat dari pelbagai penjelasan di atas, kita mengambil sejumlah simpulan : "Islam mengecam keras mereka yang mencantumkan nama orang lain di belakang namanya secara sengaja dengan niat nisbah biologis. Karena perbuatan itu merupakan pengingkaran terhadap bapak kandungnya sendiri. Ini bagian dari kufur nikmat dan kedurhakaan".

Jadi, ada baiknya Saudara Muslimah mempertimbangkan kembali keterangan dalam islam di atas sebelum mengambil keputusan akan menambah nama suami atau tidak.

Wallahu 'Alam Bishshowab
Barokallahu Fikum...
Semoga Bermanfaat

Saudaraku...!

Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :

Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.

Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa  Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.

Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. 

Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit &  kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.

Yaa Allah... Yaa Robbana...! Ijabahkanlah Do'a-do'a kami, Tiada daya dan upaya kecuali dengan Pertolongan-MU, karena hanya kepada-MU lah tempat Kami bergantung dan tempat Kami memohon Pertolongan.

ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم

آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين

وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ

🙏🙏

Sumber : Aplikasi Tausiyah Islam
Penulis : Abah Luki & Ndik
#NgajiBareng


Tidak ada komentar:

Posting Komentar