Menu

Selasa, 19 Maret 2024

Hari ke - 9

Hari ke - 9
Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan dan Cara Menggantinya

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

سْــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــمِ

Saudaraku....!

Hari ini Rabu, 9 Ramadan  1445 H /20 Maret 2024

Setelah Sholat Subuh sambil menunggu waktu pagi untuk beraktivitas, mari Kita NGOPI (Ngobrol Perkara Iman), Ungkapkan rasa Syukur Kita atas segala Nikmat yang Allah berikan, dengan memanfaatkan untuk memperbanyak Dzikir dan Sholawat sambil menikmati Santapan Rohani.

Saudaraku...!

Tulisan ini hanya sekedar berbagi atau sharing dan tidak bermaksud Menggurui, bukan berarti yang menulis lebih baik dari yang menerima atau membaca. Namun demikian saya mengajak pada diri saya pribadi dan Saudara-saudaraku Seiman, untuk sama-sama belajar dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

Hadirin yang dirahmati Allah....

Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban umat Islam. Namun, ada orang-orang yang boleh tidak puasa Ramadhan. Siapa saja mereka dan bagaimana cara menggantinya?

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam sangat memahami bagaimana kondisi manusia karena ia adalah Din yang ditetapkan oleh Allah, sang Pencipta manusia kepada manusia.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Artinya : "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah : 3)

____________________________________________________________________
Doa Romadhan Hari Ke- 9

سْــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــمِ

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ لِيْ فِيْهِ نَصِيْبًا مِنْ رَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةِ وَ اهْدِنِيْ فِيْهِ لِبَرَاهِيْنِكَ السَّاطِعَةِ وَ خُذْ بِنَاصِيَتِيْ إِلَى مَرْضَاتِكَ الْجَامِعَةِ بِمَحَبَّتِكَ يَا أَمَلَ الْمُشْتَاقِيْنَ

Yaa Allah! Sediakanlah untukku sebagian dari ramat-Mu yang luas, dan berikanlah aku petunjuk kepada ajaran-ajaran-Mu yang terang, dan bimbinglah aku menuju kepada kerelaan-Mu yang penuh dengan kecintaan-Mu, Wahai harapan orang-orang yang rindu.

___________________________________________________________________

Hadirin yang dirahmati Allah....

Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menciptakan manusia adalah Dzat yang Maha Tahu tentang manusia. Dia Maha Mengetahui bahwa kondisi dan kekuatan manusia tidak sama. Karenanya, tidak semua manusia dikenakan beban dan tanggungjawab yang sama.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah : 286)

Demikian pula yang berlaku pada puasa. Meskipun hukum asalnya wajib, tetapi ada orang-orang tertentu yang boleh tidak berpuasa. Allah Subhanahu wa Ta’ala Mahatahu kondisi mereka sehingga tidak mewajibkan mereka untuk tetap berpuasa, melainkan diberi keringanan untuk berbuka. Bahkan ada juga yang wajib berbuka, tidak boleh meneruskan puasanya. Tentu dengan konsekuensi yang sudah ditetapkan oleh syariat, bagaimana mengganti puasa yang ditinggalkan itu.

1. Wajib tidak puasa dan wajib meng-qadha

Udzur pertama yang membuat orang yang wajib berbuka (tidak puasa) dan harus meng-qadha’nya di luar Ramadhan. Yakni haid dan nifas.

Jika seorang muslimah yang sedang berpuasa kedatangan haid atau melahirkan sehingga mengalami nifas, maka ia wajib berbuka atau membatalkan puasanya. Sebagai gantinya, ia wajib mengqadha’ di hari lainnya di luar Ramadhan.

Aisyah pernah ditanya tentang wanita yang haid, maka ia menjawab:

فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya : "Kami diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Boleh tidak puasa dan wajib meng-qadha

Udzur kedua adalah yang membolehkan tidak puasa dan wajib meng-qadha’. Yakni sakit dan safar.

Bagi orang yang sakit dan ada harapan sembuh, yang sekiranya jika ia berpuasa sakitnya makin parah atau atas rekomendasi dokter ia perlu berbuka, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan wajib atasnya untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya itu.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Demikian juga musafir yang melakukan safar atau perjalanan, boleh baginya –sebagaimana ayat tersebut- untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Diantara hadits yang menjadi dalil pendukung atas bolehnya berbuka bagi orang yang safar adalah hadits dari Abu Said al-Khudri yang menuturkan  sbb.:

yang artinya : "Kami bepergian bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke Makkah, sedangkan waktu itu kami berpuasa.kami berhenti di suatu tempat, maka sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sekarang engkau telah dekat musuhmu, dan berbuka lebih menguatkan dirimu.” Maka hal itu merupakan keringanan, dan diantara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang tidak. Kemudian kami berhenti di suatu tempat yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “esok pagi, engkau akan menyergap musuhmu, dan berbuka lebih menguatkanmu, dari itu berbukalah kamu.” Maka hal itu merupakan keharusan, hingga kami pun berbuka. Lalu di belakang itu, engkau lihat kami berpuasa lagi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan. (HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)

3. Boleh tidak puasa dan diganti fidyah

Udzur ketiga adalah yang membolehkan tidak puasa dan wajib mengganti dengan fidyah. Yakni usia tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Orang yang telah lanjut usia, yang susah untuk berpuasa serta orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh, maka bagi mereka itu adalah udzur yang membolehkannya untuk tidak puasa Ramadhan. Sebagai konsekuensinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalam menafsirkan ayat ini, sahabat nabi ahli tafsir berkata dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ikrimah sbb.:

Yang artinya : "Bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” merupakan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang fakir miskin. Begitu pun wanita hamil dan menyusui anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan}". (HR. Abu Dawud)

4. Boleh tidak puasa dan penggantinya diperselisihkan

Udzur keempat adalah yang membolehkan tidak puasa namun diperselisihkan ulama apakah harus meng-qadha’ atau membayar fidyah. Yakni hamil dan menyusui.

Menurut golongan Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur, mereka hanya diwajibkan mengqadha dan tidak membayar fidyah.

Sedangkan menurut pendapat Ahmad dan Syafi’i, jika mereka berbuka karena kekhawatiran terhadap keselamatan anak saja, maka mereka wajib mengqadha’ dan membayar fidyah. Tetapi bila yang dikhawatirkan adalah keselamatan mereka sendiri, atau keselamatan diri serta keselamatan anak mereka, maka mereka hanya wajib mengqadha.

Sedangkan menurut Ibnu Abbas –sebagaimana hadits di atas- mereka wajib membayar fidyah jika khawatir akan keselamatan anaknya. Begitupun pendapat Ibnu Umar, sama seperti pendapat Ibnu Abbas di atas. Wallaahu a’lam bish shawab.

Demikianlah ceramah yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua, jika ada yang baik itu datang dari Allah dan jika ada yang buruk itu datang dari diri saya pribadi. Mohon maaf atas kekhilafan tutur kata dan perbuatan. Semoga Allah membimbing kita semua ke jalan yang benar.

أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم , فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم

(Aqulu qawli hadza wa astaghfirallahi li walakum, fastaghfiruh innah hu huwal ghafur rahim)

Wallahu'alam Bishshowab
Semoga berkah buat kita semua

Saudaraku...!

Mari Kita tengadahkan tangan kita, memohon ampunan dan ridho Allah SWT. :

Yaa Allah... Kami Mengetuk Pintu LangitMu, dalam Kekhusyu'an do'a... Mengawali pagi ini dengan penuh harapan... Dengan sepenuh hati kami panjatkan harapan dan do'a.

Yaa Allah...... Sediakanlah untukku sebagian dari ramat-Mu yang luas, dan berikanlah aku petunjuk kepada ajaran-ajaran-Mu yang terang, dan bimbinglah aku menuju kepada kerelaan-Mu yang penuh dengan kecintaan-Mu, Wahai harapan orang-orang yang rindu.

Yaa Allah... Yaa Kaafii... Yaa  Ghani.., Yaa Fattah... Yaa Razzaq... Jadikanlah hari ini Pembuka Pintu Rezki dan Keberkahan, Pintu Kebaikan dan Nikmat. Pintu kesabaran dan Kekuatan, Pintu Kesehatan dan Keselamatan, dan Pintu Syurga Bagiku, Keluargaku dan Saudara-Saudaraku semuanya.

Yaa Allah... panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. 

Yaa Allah... sehat afiatkan kami dalam kenikmatan Istiqomah dan umur yang bermanfaat. Angkatlah stiap penyakit diri kami dengan kesembuhan yang cepat... dgn tidak meninggalkan rasa sakit &  kesedihan, Sungguh hanya Engkaulah yang maha menyembuhkan.

Yaa Allah... Yaa Robbana...! Ijabahkanlah Do'a-do'a kami, Tiada daya dan upaya kecuali dengan Pertolongan-MU, karena hanya kepada-MU lah tempat Kami bergantung dan tempat Kami memohon Pertolongan.

ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إنك أنت السميع العليم و تب علينا إنك أنت التواب الرحيم

آمين آمين آمين يا الله يا رب العالمين

وَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ

🙏🙏

Sumber : Aplikasi taujiah kultum Ramadhan
Penulis : Abah Luki & Ndik
#NgajiBareng



Tidak ada komentar:

Posting Komentar